Pemilu 2019 dan Pengawasan Partisipatif

Usai sudah pagelaran Pilkada serentak 2018, berjalan damai dan bisa disimpulkan sukses. Tidak ada persoalan berarti dalam pelaksanaannya, meskipun tidak 100% berjalan sempurna. Sebab ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 69 TPS yang menyebar di 26 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi.

Namun, perjalanan demokrasi di Indonesia, setidaknya memberikan angin positif di saat pada pelaksanaannya berjalan lancar.

Sebelum Pilkada serentak 2018 digelar hingga pasca Pilkada, perihal Pemilu 2019 menjadi satu isu yang tak kalah menarik. Bisa jadi, sebab pada Pemilu harapan bangsa lebih bertumpu, harapan rakyat pun cukup tinggi. Tentang situasi yang semakin baik.

Sisi lain adalah bersamaan juga dengan pemilihan Legislatif, ini menjadi satu realitas politik yang cukup bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah. Terutama di tingkat daerah II. Ini pun berbanding lurus dengan Parpol peserta pemilu nasional sejumlah 14 Parpol.

Maka tak ayal, kalau ada bahasa oleh sebagian masyarakat, bahwa demokrasi yang paling kuat gesekan di tengah masyarakat, selain Pilkades adalah pemilu legislatif.

Opini, perdebatan perihal Pemilu terlalu mudah untuk dinikmati. Baik di tengah masyarakat langsung, atau di Media Sosial baik Cetak atau elektronik. Sulit untuk tidak mendapati topik Pemilu di Media Sosial.

Harapan tentang Pemilu 2019, berjalan dengan aman dan lancar. Sebagai wujud kedewasaan demokrasi di Indonesia. Ini tidak menjadi entitas kosong, melainkan perlu keterlibatan semua pihak untuk mewujudkannya.

Terutama Penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Tiada yang berharap Pemilu melahirkan konflik sosial baru di tengah realitas kebangsaan. Baik horizontal ataupun vertikal, dalam hal ini seperti sebab isu SARA. Isu SARA cukup melelahkan kemajemukan semangat kebhinekaan berkebangsaan.

Pengawasan Partisipatif
Pemilu 2019 diatur lebih lama. Sebagaimana digariskan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (6): tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Undang-undang di atas Menjadi penting dalam rangka mengantisipasi akan terjadinya pelanggaran pemilu.

Dalam lingkungan kita, ada istilah check and balance. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menyelenggarakan teknis pemilihan umum. Sedangkan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang tugas utamanya adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu selain memiliki tanggung jawab Pengawasan juga pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Pada poin ini, saya Tidak dalam rangka ingin mengesampingkan Pentingnya semacam agenda sosialisasi Pemilu terutama kepada pemilih pemula, atau pendidikan politik terhadap masyarakat rasional. Hanya saja, ingin lebih ditekankan pada aspek pengawasan partisipasipatif.

Bisa jadi, mainstream banyak kalangan di saat berbicara pengawasan adalah menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) atau Panwaslu. Itu menjadi sah, sebab Bawaslu memang bertugas untuk melakukan Pengawasan dalam tahapan Pemilu. Kenapa masih ada istilah Pengawasan Partisipatif? Bukankah Bawaslu sudah memiliki SDM yang cukup dari tingkat Pusat hingga TPS?. Itu Iya.

Pengawasan partisipatif dalam Pemilu, menjadi perhatian oleh Bawaslu. Pencegahan sejak dini, menjadi bagian dari tujuan Pengawasan Partisipatif. Masyarakat mutlak adalah pemilik demokrasi. Sebab itu, tidak an sich menjadi bagian dari Bawaslu saja, melainkan juga perlu keterlibatan masyarakat secara umum.

Semua element masyarakat perlu menyatukan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Seperti halnya asas Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Adalah mutlak perlu keterlibatan semua pihak dalam menjaga asas itu.

Pengawasan partisipasipatif adalah bagian penting untuk menyambut pemilu 2019 Sukses, berkualitas dan bermartabat. Bersama Rakyat Awasi Pemilu. Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. (*)

Satnawi, Wakil Ketua DPD KNPI Sumenep, Anggota Panwaslu Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

Terkait

Opini Lainnya

SantriNews Network