Ancam Bonus Demografi, Para Tokoh Tolak RUU Pertembakauan

Jombang – Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dinilai menjadi ancaman serius bagi Indonesia dalam upaya meraih bonus demografi. RUU tersebut juga dinilai hanya menguntungkan segelintir pemilik industri rokok dan merugikan kesehatan masyarakat.

“Salah satu indikasinya, daftar 10 orang terkaya di Indonesia ternyata didominasi oleh pengusaha rokok,” kata pegiat Social Movement Institute (SMI) Eko Prasetyo, dalam diskusi dan konferensi pers Menolak RUU Pertembakauan di Pesantren Tebuireng, Kamis sore, 24 November 2016.

Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Prijo Sidipratomo yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengaku prihatin melihat fakta bahwa lebih dari 50 persen penduduk miskin ternyata terjebak candu rokok. “Uang yang dibelanjakan masyarakat untuk membeli rokok jauh melebihi belanja untuk kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Mengutip data Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Prijo menyebut rokok menempati peringkat kedua konsumsi rumah tangga termiskin setelah padi-padian. “Belanja rokok juga senilai 14 kali lipat belanja daging, 11 kali biaya kesehatan dan 7 kali lipat biaya pendidikan,” tegas Prijo.

Karena itu, Prijo mengajak kalangan pesantren dan tokoh masyarakat untuk mendesak agar RUU Pertembakauan dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016-2019. “RUU ini hanya akan melindungi kepentingan perusahaan rokok dan mengancam masa depan bangsa, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” tandasnya.

Di akhir acara, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Salahuddin Wahid dan para tokoh masyarakat yang hadir dalam kesempatan tersebut menandatangani pernyataan bersama berjudul Tolak RUU Pertembakauan. Pernyataan yang berisi sepuluh poin tuntutan tersebut antara lain mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menarik dan membatalkan RUU Pertembakauan dari Prolegnas 2016-2019 demi melindungi bangsa dari keterpurukan multisektor akibat konsumsi rokok.

Pernyataan bersama itu juga ditandatangani oleh budayawan D. Zawawi Imron dan guru besar antropologi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Djawahir Tantowi. Mudir Pesantren Tebuireng Luqman Hakim dan beberapa anggota Komnas PT juga turut menandatangani pernyataan tersebut. (*)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network