Istri Gus Dur: Dalam Fiqih Nikah Beda Agama Boleh

Ibu Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid berfoto bersama usai buka bersama di Lapas Tangerang, September 2014 (santrinews.com/teachforindonesia)

Jakarta – Istri Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid atau Gus DUr, Nyai Shinta Nuriyah, tak mempermasalahkan jika ada perkawinan yang melibatkan dua agama yang berbeda.

Pandangan itu, kata dia, juga sesuai dengan pimikiran almarhum suaminya. “Daripada kumpul kebo,” kata Shinta di Gedung Energy di bilangan Sudirman, Kamis malam 25 September 2014. “Kumpul kebo malah memperbanyak dosa.”

Menurut Fiqih, kata Shinta, yakni mahdzab Syafi’i dan lainnya nikah beda agama boleh, namun ada syaratnya. Laki-lakinya, kata dia, sebaiknya yang Islam. Namun untuk zaman sekarang, Shinta menilai sama saja, lelaki atau perempuannya yang dari Islam. “Apalagi kalau pada akhirnya yang Islam bisa mengajak pasangannya. Kan itu lebih baik lagi,” kata dia.

Pernyataan itu disampaikan Shinta menanggapi uji materi Undang-Undang Perkawinan yang diajukan Damian Agata Yuvens, dan kawan-kawan. Menurut Damian, pernikahan di antara warga negara Indonesia yang berbeda agama di luar negeri masuk kategori penyelundupan hukum. Tindakan ini, kata Damian, justru dianggap tidak menghormati hukum di Indonesia.

“Kalau mengubah identitas dan menikah di luar negeri, itu penyelundupan hukum. Bagi masyarakat, itu hal wajar. Ngaku-nya negara hukum, ternyata hukumnya kehilangan wibawa karena kita main belakang,” kata Damian dalam wawancara khusus dengan Tempo, akhir pekan lalu.

Untuk mencegah hal tersebut terus terjadi, Damian dan rekan-rekannya berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, kata Rangga, negara bisa memfasilitasi pernikahan beda agama tanpa melanggar hukum. (jaz/onk)

Terkait

Nasional Lainnya

SantriNews Network