Kemenag Rumuskan UU Perlindungan Umat Beragama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (rmol/santrinews.com)
Jakarta – Kementerian Agama sedang menyiapkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama. Rencana dalam enam bulan ke depan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. RUU ini diharapkan menjadi turunan dari UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
“UU ini merupakan salah satu rekomendasi dari forum group discussion Kementerian Agama tentang masalah-masalah keagamaan yang melibatkan tokoh semua agama, termasuk di luar enam agama resmi,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2014.
Menurut Lukman, RUU itu bertujuan untuk memastikan jaminan perlindungan bagi umat beragama, khususnya dalam dua hal. Pertama, memeluk agama. Kedua, kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan atau kepercayaan yang dipeluk warga negara.
Putra mantan Menteri Agama era Presiden Soekarno, KH Saifuddin Zuhri ini mengakui, aturan itu sebenarnya sudah tertuang dalam konstitusi, UUD 1945. Namun, menurutnya, perlu ada aturan yang lebih rinci atau khusus agar umat saat menjalankan perintah agamanya merasa dilindungi.
“Pendirian rumah ibadah, misalnya, perlu peraturan lebih jelas yang disepakati semua pihak,” ujarnya mencontohkan.
Contoh lain soal definisi tempat ibadah. Ini perlu ada definisi lebih rinci sehingga umat yang beribadah bisa lebih dilindungi. Selama ini ada perdebatan ihwal definisi tempat ibadah, terutama tentang rumah yang digunakan umat beragama untuk beribadah.
Ia berharap, undang-undang itu bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menganut agama di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Perlu juga perlindungan kepada mereka yang menganut agama di luar enam agama yang resmi diakui pemerintah. Selama ini kami rasakan, ada perilaku diskriminatif terhadap masyarakat di luar keenam agama itu,” ungkapnya.
Dalam perumusan undang-undang itu, Lukman pun menyampaikan harapan adanya pandangan kritis dan saran dari seluruh masyarakat. “Agar tujuan undang-undang ini, untuk memberikan perlindungan, bisa terealisasikan,” tandasnya. (ahay)